Insiden berdarah ini terjadi ketika Karim Kahar (korban), warga kelurahan Mangga Dua, Ternate Selatan, dan tersangka, AL alias Alimudin, warga kelurahan Bastiong yang bersebelahan kelurahan dengan Magga Dua, bersenggolan saat mengendarai sepeda motor di areal terminal Pasar Inpres, hingga korban langsung memukuli tersangka.
Tak puas dengan tindakan korban, tersangka yang masih dendam, pulang ke rumah mengambil pisau, dan kembali ke lokasi kejadian untuk mencari korban.
Tersangka dan korban kembali terlibat perkelahian, dan berakhir dengan tiga tusukan di bagian dada dan perut, hingga, harus menjalani perawatan intensif di rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesoirie.
Sementara itu di lokasi kejadian, keluarga serta rekan korban yang tak puas dengan insiden tersebut, mencari tersangka dengan mendatangi rumah tersangka, namun dihalangi polisi yang sudah tiba lebih dulu.
Tersangka yang sempat melarikan diri, berhasil ditangkap tim Buru Sergap (Buser) Polres Ternate. Di depan penyidik, tersangka mengakui perbuatannya karena dendam dipukuli korban.Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan di sel Polres Ternate. “Dia dikenai pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polres Ternate, Ipda Rama Pattara. ***