TERNATE HARI INI:

20TH ANNIVERSARY OF THE HILLSBOROUGH

20TH ANNIVERSARY OF THE HILLSBOROUGH
LIVERPOOL, ENGLAND - APRIL 15: The Liverpool Kop End sing 'You'll Never Walk Alone" as red balloons for each of the 96 Hillsborough victims are released during the Hillsborough memorial at Anfield on April 15, 2009, Liverpool, England. Thousands of fans, friends and relatives descended on Liverpool's Anfield Stadium to mark the 20th anniversary of the Hillsborough disaster. A total of 96 Liverpool supporters lost their lives during a crush at an FA Cup semi final against Nottingham Forest at the Hillsborough football ground in Sheffield, South Yorkshire in 1989. (Photo by Christopher Furlong/Getty Images)

Thursday, April 2, 2009

Dendam, Ojeq Tusuk Pemukulnya

TERNATE-Akibat dirasuki dendam karena dipukuli saat bersenggolan dengan motor, seorang tukang ojek di Ternate , Maluku Utara, Selasa (31/3/2009) sore, nekat menikam seorang pemuda. Korban terpaksa harus dilarikan ke rumah sakit akibat mengalami tiga luka tusuk di bagian dada dan perut.
Insiden berdarah ini terjadi ketika Karim Kahar (korban), warga kelurahan Mangga Dua, Ternate Selatan, dan tersangka, AL alias Alimudin, warga kelurahan Bastiong yang bersebelahan kelurahan dengan Magga Dua, bersenggolan saat mengendarai sepeda motor di areal terminal Pasar Inpres, hingga korban langsung memukuli tersangka.
Tak puas dengan tindakan korban, tersangka yang masih dendam, pulang ke rumah mengambil pisau, dan kembali ke lokasi kejadian untuk mencari korban.
Tersangka dan korban kembali terlibat perkelahian, dan berakhir dengan tiga tusukan di bagian dada dan perut, hingga, harus menjalani perawatan intensif di rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesoirie.
Sementara itu di lokasi kejadian, keluarga serta rekan korban yang tak puas dengan insiden tersebut, mencari tersangka dengan mendatangi rumah tersangka, namun dihalangi polisi yang sudah tiba lebih dulu.
Tersangka yang sempat melarikan diri, berhasil ditangkap tim Buru Sergap (Buser) Polres Ternate. Di depan penyidik, tersangka mengakui perbuatannya karena dendam dipukuli korban.Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan di sel Polres Ternate. “Dia dikenai pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polres Ternate, Ipda Rama Pattara. ***