Jumlah tersebut, tersebar di tujuh titik, yakni empat Lapas (Ternate, Jailolo, Tobelo dan Sanana) serta tiga Rutan (Ternate, Soa Sio dan Labuha). Totalnya warga binaan pemasyarakatan berjumlah 461, sementara dua orang masih dibawah umur sehingga tidak memiliki hak pilih pada Pemilu 9 April nanti.
“Koordinasi dengan KPU sudah dilakukan tapi sampai saat ini belum ditanggapi terkait pendataan jiwa pilih dan sosialisasi,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Departemen Hukum dan HAM Malut, Dafri Djen.
Meski demikian, pihak Kanwil tetap siapkan fasilitas dan hal-hal teknis jika pada Pemilu nanti. "Karena alasan keamanan, meski jumlahnya jauh dibawah aturan yakni 500 jiwa pilih, tapi tetap dalam Lapas akan dibuatkan satu TPS untuk warga binaan," pungkas Dafri. ***
Data Warga Binaan Pemasayarakatan:
- Lapas Ternate : 90 orang
- Rutan Ternate : 57 orang
- Rutan Soa Sio : 59 orang
- Lapas Jailolo : 5 orang
- Rutan Labuha : 68 orang
- Lapas Tobelo : 55 orang (2 dibawah umur)
- Lapas Sanana : 125 orang
* Sumber: Kanwil Departemen Hum dan HAM Malut