TERNATE HARI INI:

20TH ANNIVERSARY OF THE HILLSBOROUGH

20TH ANNIVERSARY OF THE HILLSBOROUGH
LIVERPOOL, ENGLAND - APRIL 15: The Liverpool Kop End sing 'You'll Never Walk Alone" as red balloons for each of the 96 Hillsborough victims are released during the Hillsborough memorial at Anfield on April 15, 2009, Liverpool, England. Thousands of fans, friends and relatives descended on Liverpool's Anfield Stadium to mark the 20th anniversary of the Hillsborough disaster. A total of 96 Liverpool supporters lost their lives during a crush at an FA Cup semi final against Nottingham Forest at the Hillsborough football ground in Sheffield, South Yorkshire in 1989. (Photo by Christopher Furlong/Getty Images)

Wednesday, January 14, 2009

Dua Anggota KPUD Malut Divonis Bebas

TERNATE-Dua anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Maluku Utara (Malut) masing-masing ketua M Aziz Kharie dan ketua Pokja Pencalonan Mulyadi Tutupoho, resmi divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Ternate (PN) atas kasus laporan Panwas Pemilu Malut.

Majelis hakim dalam memutuskan perkara persidangan yang diketuai Dedi Armi di PN Ternate di kawasan jalan stadion, Rabu (14/1/2009) sore WIT, menganggap laporan Panwas tersebut sudah kadaluarsa.

Panwas yang melaporkan adanya tindak pelanggaran Pemilu oleh KPUD Malut dalam penetapan calegnya, oleh majelis hakim, dianggap telah melewati batas waktu pengajuan perkaranya.

“Sebagaimana pasal 247 tentang mekanisme pelaporan dimana Panwas dalam berkas laporannya tidak mencantumkan bukti adanya laporan masyarakat,” kata ketua majelis hakim Dedi Armi dalam putusannya.

Selain itu, terkait dengan pasal tersebut pula, Panwas juga dikatakan terlambat dalam memasukan berkas laporannya dimana melewati batas waktu sebagaimana ditetapkan Pasal 247 ayat (40) yang menyebutkan selambatnya tiga hari sejak terjadinya pelanggaran tersebut.

Atas dasar itulah, majelis hakim membebaskan dua terdakwa tersebut dari segala tuntutan. Namun, majelis hakim tetap memberikan kesempatan bagi pihak-pihak yang tidak puas dengan keputusan tersebut untuk menempuh jalur hukum selanjutnya.

Kedua anggota KPUD Malut itu dilaporkan panwas terkait dengan adanya sejumlah caleg bermasalah yang ditetapkan dalam DCT. Diantaranya Hendra Kariangana. Hendra yang merupakan ketua DPD partai Demokrat Maluku Utara dianggap tidak layak lagi oleh Panwas karena berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) telah memiliki hukum tetap. Dia divonis bersalah dengan masa hukuman di atas lima tahun.

KPUD juga dianggap telah melecehkan sistem peradilan di Indonesia termasuk mengabaikan surat Pengadilan Negeri Ternate yang menetapkan bahwa putusan kasus Hendra tersebut bersifat tetap di mana telah melalui sejumlah prosedur hukum mulai dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung.

Langkah KPUD ini juga dinilai panwas, telah melecehkan konstitusi yakni pasal 50 ayat (1) huruf (g) UU Nomor 10 tahun 2007 tentang Pemilu. KPUD juga dianggap menyisahkan masalah lain yakni terdapatnya empat nama baru yang dicantumkan pada DPT tersebut. Padahal, keempat nama itu tidak terdapat pada Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Propinsi Malut.

Keempat nama itu yakni, Ulfa Djahir (Caleg nomor urut 8 dari PDIP Dapil I Ternate-Halbar), Arfan TR Umasugi (Caleg nomor urut 3 dari PPD Dapil 4 Halsel) serta Nourul Pendjas Umatjinadan Irwan Ismunandar, keduanya dari PNI Marhaenisme nomor urut 1 dan 2 Dapil 5 Kepulauan Sula.

Selain terdapat penambahan nama, terjadi pertukaran nomor urut dan partai salah satu Caleg yakni Pdt Agustinus Nicolas yang sebelumnya merupakan Caleg PDK nomor urut 5, menjadi caleg nomor urut 1 dari Partai Republikan Dapil 1 Ternate-Halbar.

Kasus ini sendiri resmi dilaporkan Panwas pada 2 November 2008 tepat dua hari setelah Pleno DCT yang dilakukan KPUD. Namun, berkas perkara tersebut baru diserahkan kepolisian pada kejaksaan pada 26 Desember 2008.