Muhadjir yang datang ke ruang unit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Polda Malut pukul 9.00 WIT menghadap panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi kasus pengadaan website Pemkab Halmahera Barat senilai 7, 6 miliar. Muhadjir sendiri menjalani pemeriksaan sekitar 5 setengah jam terkait kapasitasnya semasa menjabat selaku Sekda kabupaten tersebut saat proyek tersebut dijalankan pada 2004 lalu.
Usai menjalani pemeriksaan, Muhadjir yang dicegat wartawan mengatakan pemanggilan pemeriksaan dirinya hanya untuk melengkapi berkas polisi atas kasus yang sudah menetapkan dua tersangka yakni Johanes Tendean selaku kontraktor pelaksana proyek tersebut plus Sahril Rajak sebagai bendahara kabupaten Halbar saat itu.
Muhadjir sendiri menolak merinci detil pertanyaan yang diajukan penyidik pada dirinya. “Cuma untuk melengkapi saja. Saya kan diperiksa hanya sebagai saksi atas kasus tersebut,” ujar Muhadjir.
Ia juga menolak tudingan telah menerima suap dari Johanes sebagai “pelicin” untuk memperoleh proyek tersebut. “Tidak benar itu. Itu bohong besar kalau saya menerima suap sebagaimana yang dibeberkan kontraktornya,” tambahnya.
Memang, saat berhasil mengungkap kasus ini beberapa waktu lalu, polisi sempat menggeladah kantor PT Dwijoyo milik Johanes, dimana polisi mendapat sejumlah kwitansi transfer uang melalui salah satu bank, yang melibatkan 13 pejabat termasuk Muhadjir dan mantan Bupati Halbar Gahral Sjah.
Kepada wartawan pula, Kasubid Publikasi Humas Polda Malut Kompol Basri Halid menjelaskan, pemanggilan uhadjir ini hanya untuk dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas gugatan pada dua tersangka tersebut. “Beliau hanya diperiksa sebagai saksi, bukan tersangka,” kata Basri.
Namun, sebelumnya banyak kalangan terutama dari praktisi hukum menyesalkan tidak adanya upaya pihak kepolisian yang dinilai lamban dalam menyelidiki guna mendalami kasus ini. Posisi Muhadjir selaku Sekkab yang pastinya tahu aliran dana disebut-sebut pantas sebagai referensi untuk memeriksa lebih jauh keterlibatan Muhadjir.
Sebelumnya juga, Polda telah memeriksa 8 dari 13 pejabat yang diduga terlibat dalam kasus tersebut termasuk Muhadjir dan gahral Sjah yang juga Sultan Bacan itu atas dugaan suap berdasarkan bukti kwitansi yang didapati di kantor Johanes, namun belum ada satupun yang dijadikan tersangka baru dari dua yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.